Nama :
Sintia Widyo Wati
NPM : 2A214304
Kelas : 2EB24
DAFTAR ISI
Daftar
isi………………………………………………………………………...1
Bab
1 Pendahuluan……………………………………………………………...2
Bab
2 Pembahasan………………………………………………………………3
1.
Arti
Pentingnya Ekonomi Koperasi…………………………………..3
2.
Pelopor
Koperasi di Indonesia………………………………………..4
3.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia………………………………...4
Bab
3 Penutup…………………………………………………………………...7
A.
Kesimpulan…………………………………………………………....7
B.
Referensi……………………………………………………………....7
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan
ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil
bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang
yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di
sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar
dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan
dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko
guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan
susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun
Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang
pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa arti penting ekonomi koperasi?
2. Siapa pelopor ekonomi koperasi di Indonesia?
3. Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia
C. Tujuan
Berikut
adalah tujuan dari makalah ini:
1. Untuk mengetahui arti pentingnya ekonomi koperasi
2. Untuk mengetahui pelopor koperasi di Indonesia
3. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Arti
Pentingnya Ekonomi Koperasi
Ekonomi secara
umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang
koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus
sebagai pelanggan.
Asumsi manusia
rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip
Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang
maksimal.
Kemajuan dalam
pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota,
kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia
mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala
untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia
sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah,
menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan
pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan
menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi
tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan
rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada
saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan
banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat
tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi
telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga
kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi
mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan
nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi.
Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan
alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya
keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai
konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan
bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi
barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah
kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota.
Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan
keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus.
Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada
anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.
1.
Pelopor
Koperasi di Indonesia
Pelopor koperasi
pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di
Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar
tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari kaum bangsa Belanda
tersebut. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan
mendirikan (Algemene Volkscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung
desa.
Koperasi lahir
dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di
Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat
yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis
besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
2.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
a.
Perkembangan
koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin
Peraturan konsep pengembangan koperasi
secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut :
·
Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus
1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan
penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa
Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf
hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
·
Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
·
Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
b.
Perkembangan
koperasi pada masa orde baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik
awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah
sebagai berikut ;
·
Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
-
menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
-
menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
·
-
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
-
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
·
Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas
kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia
adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
c.
Perkembangan
koperasi pada masa reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah
mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti
jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi
potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat
inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran
koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin
kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk
dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga
arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah
(masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini
selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan
manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh
koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh
pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar
potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan
elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang
merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi koperasi adalah organisasi ekonomi dimana
anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Koperasi memiliki peran
yang sangat penting untuk Indonesia yaitu sebagai pembuka pintu gerbang usaha
kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian
dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal
diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan
pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi,
menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan
masyaraka
Pelopor koperasi adalah
R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah
bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah
darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en
Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja
semakin baik.
Perkembangan koperasi
pun dibagi kedalam tiga masa yaitu perkembangan koperasi dalam sistem ekonomi
terpimpin, perkembangan koperasi pada masa orde baru, dan perkembangan koperasi
pada masa reformasi.
B. Referensi
· Buku:Hendra
dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)