HUKUM PERIKATAN
A. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum
Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu
dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga
telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian
perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak
lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan
untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan
perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya
positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak
B. Dasar hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi
perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
: Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C. Azas-azas hukum perikatan
1. ASAS
KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme
dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt :
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
(1) Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya
(2) Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian
(3) suatu hal tertentu
(4) suatu sebab yang
halal.
Pengertian kesepakatan
dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara
pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
2. ASAS PACTA SUNT
SERVANDA
Asas pacta sun servanda
berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
· Perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang….”
· Para pihak harus menghormati
perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas
para pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
3. ASAS KEBEBASAN
BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPdt :
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi
mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut
memberikan kebebasan parapihak untuk :
· Membuat atau tidak membuat perjanjian;
· Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
· Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya;
· Menentukan bentuk perjanjian, yaitu
tertulis atau lisan.
Di samping ketiga asas
utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1. Asas kepercayaan;
2. Asas persamaan hukum;
3. Asas keseimbangan;
4. Asas kepastian hukum;
5. Asas moral;
6. Asas kepatutan;
7. Asas kebiasaan;
8. Asas perlindungan;
D. Hapusnya Perikatan
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur
secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam
Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas
menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
· Pembayaran.
· Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
· Pembaharuan utang (novasi).
· Perjumpaan utang atau kompensasi.
· Percampuran utang (konfusio).
· Pembebasan utang.
· Musnahnya barang terutang.
· Batal/ pembatalan.
· Berlakunya suatu syarat batal.
· Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait dengan Pasal 1231 perikatan
yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian.
Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena
perjanjian seperti pembayaran, novasi,
kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan
berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan
berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi,
musnahnya barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya perikatan tersebut
dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting, perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang
mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:
v Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena
pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal
1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat
ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit adalah
pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan
dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti
yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti
jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Suatu maslah yang sering muncul
dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak
siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang
itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan
kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi
pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti
dari kreditur yang lama.
v Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang
kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat
melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih
menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
v Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw
s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah
dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang
ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu
novasi atau pembaharuan utang yakni:
Apabila seorang yang berutang
membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang
menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut
novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk
menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari
perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
Apabila sebagai akibat suatu
perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur
lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif
aktif)
v Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang
diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi
adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan
utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425
BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru
membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi
pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar
SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si
b terjadi perjumpaan utang.
v Konfusio
Konfusio atau percampuran utang
diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal
1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang
dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si
debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya,
atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Referensi:
http://www.negarahukum.com/hukum/hapusnya-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar