Nama : Sintia
Widyo Wati
NPM :
2A214304
Kelas : 2EB24
Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Pendahuluan
Latar Belakang
Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang
selalu terikat oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Bagaimana seseorang menatur kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda dan lain-lain.
Termasuk dalam sistem hukum apa tindakan tersebut?
Hukum terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan
hukum public. Dalam penulisan ini, saya akan mebahas mengenai hukum perdata di
Indonesia. Hukum perdata yang diatur oleh kita Undang-undang hukum perdata
(BW). Bagaimana hukum mengatur setiap kegiatan atau tindakan manusia.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat
ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a. Bagaimana
hukum perdata yang berlaku di Indonesia?
b. Bagaimana
sejarah singkat hukum perdata?
c. Bagaimana
pengertian hukum perdata di Indonesia?
d. Bagaimana
sistematika hukum perdata di Indonesia?
Tujuan
a. Untuk
mengetahui hukum perdata yang berlaku di Indonesia
b. Untuk
mengetahui sejarah singkat hukum perdata
c. Untuk
mengetahui pengertian hukum perdata di Indonesia
d. Untuk
mengetahui sistematika hukum perdata di Indonesia
Teori dan Isi:
v Hukum Perdata
yang Berlaku di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada
awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailiatan.
Pada
tanggal 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Viotendan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanyaini diganti dengan MR. J. Schneither
dan Mr. A.J. Van Nes. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal
30 April 1847 melalui Staatsblad No.23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan UUD ini . BW Hindia Belanda disebut juga kitab UU Hukum Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
v Sejarah Singkat
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berdasarkan
hukum perdata perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus
Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu prancis menguasai
belanda (1806-1813). Kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari
perancis (1813).
Pada tahun 1814 belanda mulai
menyusun Kitab Undang-UndangHukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp kemper. Namun, sayangnya kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai
Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
a. BW
( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
b. Wvk
(Kitab Hukum Undang-Undang Dagang)
Menurut terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
v Pengertian dan
Keadaan Hukum Perdata
Pengertian hukum
perdata
Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat
materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum
digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat
materiil. Dan pengertian dari hukum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale
balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum
privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang
yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit
kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan Hukum
Perdata
Mengenai keadaan
hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu
beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1.
Faktor ethnis
disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor hostia
yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
menjadi 3 golongan, yaitu:
a.
Golongan eropa
dan yang dipersamakan.
b.
Golongan bumu
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.
Golongan timur
asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan
berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut:
-
Golongan
Indonesi asli berlaku hukum adat
-
Golongan eropa
barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
-
Golongan timur
asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera
boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa
macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami
keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui
politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di
Indonesia.
Pedoman politik
bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal
131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu
pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.
Hokum perdata
dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2.
Untuk golongan
bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda
(sesuai azas Konkordansi).
3.
Untuk golongan
bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata
bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah
peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4.
Orang Indonesi
Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu
peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada
hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik
secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hokum
untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan
tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
1.
Perjanjian kerja
perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang
dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
2.
Dan beberapa
pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no
49).
Disamping itu
ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
1.
Ordonasi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
2.
Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan
dengan no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu
1.
UU Hak
Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
2.
Peraturan Umum
tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
3.
Ordonansi Woeker
(staatsblad 1938 no 523)
4.
Ordonansi
tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
v Sistematika
Hukum Perdata
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang
berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Sistematika Hukum Perdata itu ada
2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut
Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
Sistematika
Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
a. Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b. Hukum
tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c. Hukum
tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum
waris/erfrecht
2. Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika
hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
a. Buku
I tentang orang/van personen
b. Buku
II tentang benda/van zaken
c. Buku
III tentang perikatan/van verbintenisen
d. Buku
IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika
menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
1. Hukum
perorangan termasuk Buku I
2. Hukum
keluarga termasuk Buku I
3. Hukum
harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk
Buku III sepanjang yang bersifat relative.
Hukum waris termasuk Buku II karena
Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari
pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara
untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat
dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain,
melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena
pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena
penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas
terhadap kebendaan itu”
Analisi:
Jadi Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan
umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum
pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya.
Referensi:
http://yopipazzo.blogspot.com/2012/05/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia.html
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html?=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki/hukum_perdata#section_1
http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html