Senin, 14 Maret 2016

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Nama   : Sintia Widyo Wati
NPM   : 2A214304
Kelas   : 2EB24
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Pendahuluan
Latar Belakang
Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu terikat oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.   
Bagaimana seseorang menatur kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda dan lain-lain. Termasuk dalam sistem hukum apa tindakan tersebut?
Hukum terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum public. Dalam penulisan ini, saya akan mebahas mengenai hukum perdata di Indonesia. Hukum perdata yang diatur oleh kita Undang-undang hukum perdata (BW). Bagaimana hukum mengatur setiap kegiatan atau tindakan manusia.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.       Bagaimana hukum perdata yang berlaku di Indonesia?
b.      Bagaimana sejarah singkat hukum perdata?
c.       Bagaimana pengertian hukum perdata di Indonesia?
d.      Bagaimana sistematika hukum perdata di Indonesia?


Tujuan
a.       Untuk mengetahui hukum perdata yang berlaku di Indonesia
b.      Untuk mengetahui sejarah singkat hukum perdata
c.       Untuk mengetahui pengertian hukum perdata di Indonesia
d.      Untuk mengetahui sistematika hukum perdata di Indonesia



Teori dan Isi:
v  Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailiatan.
Pada tanggal 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Viotendan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanyaini diganti dengan MR. J. Schneither dan Mr. A.J. Van Nes. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH Perdata  Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan UUD ini . BW Hindia Belanda disebut juga kitab UU Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


v  Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berdasarkan hukum perdata perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu prancis menguasai belanda (1806-1813). Kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813).

Pada tahun 1814 belanda mulai menyusun Kitab Undang-UndangHukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp kemper. Namun, sayangnya kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober  1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
a.       BW ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
b.      Wvk (Kitab Hukum Undang-Undang Dagang)
Menurut terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


v  Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Pengertian hukum perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil. Dan pengertian dari hukum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban  seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.

Keadaan Hukum Perdata
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1.      Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut:
-          Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
-          Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
-          Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.


Untuk memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.      Hokum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2.      Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4.      Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
5.      Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
1.      Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
2.      Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
1.      Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
2.      Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu
1.      UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
2.      Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
3.      Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
4.      Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
v  Sistematika Hukum Perdata
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1.      Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
a.       Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b.      Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c.       Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d.      Hukum waris/erfrecht

2.      Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
a.       Buku I tentang orang/van personen
b.      Buku II tentang benda/van zaken
c.       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
d.      Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
1.      Hukum perorangan termasuk Buku I
2.      Hukum keluarga termasuk Buku I
3.      Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative.
Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :

    “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu

Analisi:
Jadi Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Referensi:
http://yopipazzo.blogspot.com/2012/05/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia.html
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html?=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki/hukum_perdata#section_1
http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html

Subyek dan Objek Hukum

Nama   : Sintia Widyo Wati
NPM   : 2A214304
Kelas   :2EB24
Subyek dan Objek Hukum
Pendahuluan:
Latar Belakang
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.       Apa yang dimaksud dengan subjek hukum dan apa saja yang dikatagorikan sebagai subjek hukum?
b.      Apa yang dimaksud dengan objek hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum?
c.       Apa saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?

Tujuan
a.       Untuk mengetahui subjek hukum
b.      Untuk mengetahui objek hukum
c.       Untuk mengetahui hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)


Teori dan Isi:
v  Subyek hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.      Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
a.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Syarat-syarat cakap hukum :
-          Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
-          Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
-          Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
-          Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
-          Seseorang yang belum dewasa
-          Sakit ingatan
-          Kurang cerdas
-          Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hukum

2.      Badan Hukum (recht persoon)
menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum.

menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia

prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia.

menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam badan hukum yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2 bentuk,yaitu :
a.       badan hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota madya, kota praja, dan desa.
b.      badan hukum perdata(privat), yaitu  perseroan terbatas dan PT yayasan. lembaga dan koperasi badan hokum Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi Indonesia,perusahaan Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia ialah,bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukum denda.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
-          Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
-          Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


v  Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
1.      Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.       Benda bergerak karna sifatnya.contohnya Meja, kursi, mobil, motor,
       komputer, dll.
b.      Benda bergerak karena ketentuaan. Contohnya Undang-undang, saham,
       obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll


2.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaian:
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

v  Hak Kebendaan Yang Bersifat  Sebagai Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
1.      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupunn yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.

2.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Analisis:
Jadi dari penjabaran diatas saya dapat menyimpulkan bahwa hukum adalah suatu aturan yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Didalam hukum tersebut pun memilik subyek dan obyek hukum. Subyek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban dalam hukum itu sendiri yang terdiri dari manusia dan badan hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat dijadikan objek hukum, yang terdiri dari benda bergerak dan benda tak bergerak. Benda bergerak pun dibagi lagi kedalam benda bergerak karna sifatnya dan benda bergerak karna ketentuan seperti Undang- Undang. Di dalam hukum pun juga terdapat hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang yang terbagi kedalam jaminan umun dan khusu. Jadi terdapat satu kesatuan yang membentuk hubungan satu sama lain diantara subjek dan objek sehingga terjadilah hukum itu sendiri.


Referensi:

Hukum Ekonomi

 Nama   : Sintia Widyo Wati
NPM   : 2A214304
Kelas   : 2EB24

HUKUM EKONOMI
Pendahuluan

Latar Belakang
Perilaku kita diatur oleh aktivitas hukum. Setiap perbuatan hukum adalah perbuatan yang dapat dipertanggung secara hukum dan diakui oleh Negara. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan diakui oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki norma yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam bermasyarakat.

Bukan hukum sosial aja yang gencar diperbincangkan. Dalam urusan perekonomian Negara juga menetapkan suatu aturan atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.       Apa pengertian hukum?
b.      Apa tujuan hukum dan sumber hukum?
c.        Bagaimana kaidah / norma hukum?
d.      Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?


Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian hukum
b.      Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
c.       Untuk mengetahui kaidah / norma hukum
d.      Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi


TEORI DAN ISI
1.      Pengertian Hukum:
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a.       Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b.      Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c.       Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d.      Pengertian hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.       Pengertian hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.       Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1.      Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2.      Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.      Hukum dalam arti kadah atau norma
4.      Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.      Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.      Hukum dalam arti petugas
7.      Hukum dalam arti proses pemerintah
8.      Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9.      Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai


2.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.

Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.

Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.

Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.

Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.

Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.

Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.

Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1.      Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2.      Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3.      Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4.      Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5.      Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6.      Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.


Sumber Hukum
Sumber Hukum pada hakikatnya dapat di bedakan menjadi dua , yaitu :
1.      Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor –faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.

Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan – aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
Yang termasuk dalam kategori faktor kemasyarakatan adalah :
a.       struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.      
b.      kebiasaan atau adat istiadat yang telah melekat pada masyarakat dan berkembang  menjadi aturan dan tingkah laku yang tetap.
c.       Hukum yang berlaku ,yaitu hukum yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
d.      Tata hukum negara-negara lain.
e.       Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
f.       Aneka gejala dalam masyarakat baik yang sudah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi  peristiwa.

2.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukum atau di sebut juga causa efficient. Termasuk dalam sumber hukum formal ialah:
a.       Undang – undang
Undang – undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
b.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.
c.       Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu. Mengapa yurisprudensi menjadi sumber hukum formal. Menurut ketentuan pasal 22 AB jo.pasal 14 UU No.14/1970 bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan perkara,dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya,tetapi justru dia diminta untuk menemukan hukumnya melalui peradilan.
d.      Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian antar negara sebagai sumber hukum formal.
e.       Perjanjian
Perjanjian ( overeenkomst ) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
f.       Doktrin
Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. Seringkali terjadi hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksannya menyebut pendapat sarjana hukum tertentu sebagai dasar pertimbangannya. Dengan demikian maha dapat dikatakan bahwa hakim menemukan hukumnyadalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum formal.                    


3.         Kodefikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a)   Jenis-jenis hukum tertentu
b)   Sistematis
c)   Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a)      Kepasstian hukum
b)       Kesatuan hukum.


4.         Kaedah / Norma
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.       Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b.      Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.       Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d.      Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.


5.         Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.terdiri dari:
a)      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).




Analisis:
Jadi Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan. Hukum itu pun juga memiliki tujuan serta sumber-sumber hukum itu sendiri.
Tujuan hukum yang paling umum adalah untuk mengatur masyarakat dalam melaksankan peraturan. Hukum di Indonesia pun terdapat pada undang-undang. Terdapat pula kodefikasi hukum yaitu pembukuan jenis jenis hukum untuk menjamin adanya kepastian dan kesatuan hukum.


Referensi :