Nama : Sintia Widyo Wati
NPM : 2A214304
Kelas :2EB24
Subyek dan Objek Hukum
Pendahuluan:
Latar Belakang
Hukum adalah
peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara.
Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia
merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau
dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan
tindakan hukum.
Di dalam hukum
bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud
objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini seperti:
a.
Apa
yang dimaksud dengan subjek hukum dan apa saja yang dikatagorikan sebagai
subjek hukum?
b.
Apa
yang dimaksud dengan objek hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek
hukum?
c.
Apa
saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat
sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?
Tujuan
a.
Untuk
mengetahui subjek hukum
b.
Untuk
mengetahui objek hukum
c.
Untuk
mengetahui hak kebendaan Bersifat
sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)
Teori
dan Isi:
v Subyek hukum
Subyek
hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan
sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
a. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Orang yang cakap hukum adalah orang
yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Syarat-syarat cakap hukum :
-
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
-
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun
tetapi sudah pernah menikah.
-
Seseorang yang sedang tidak menjalankan
hukum.
-
Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
-
Seseorang yang belum dewasa
-
Sakit ingatan
-
Kurang cerdas
-
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
Secara yudisial ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a) Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan hukum
2. Badan
Hukum (recht persoon)
menurut Dr.Soedjono
Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum
adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai
subyek hukum.
menurut prof. chainur Arrasjid,S.H
di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap
pendukung hak yang tidak berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan
perbuatan hukum seperti manusia
prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam
bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya
,badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan
hukum itu selalu dapat berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak
dan kewajiban tetap ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak
dan kewajiban badan hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban
anggotanya.Badan hokum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai
tergugat seperti halnya manusia.
menurut prof. chainur Arrasjid,S.H
di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat
kita jumpai bermacam badan hukum yang secara garis besarnya dapat di golongkan
kedalam 2 bentuk,yaitu :
a. badan
hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota madya, kota
praja, dan desa.
b. badan
hukum perdata(privat), yaitu perseroan
terbatas dan PT yayasan. lembaga dan koperasi badan hokum
Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi Indonesia,perusahaan
Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia ialah,bahwa badan hukum
tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukum
denda.
Badan
hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
-
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
-
Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
v Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian objek hukum dapat
dibedakan menjadi:
1. Benda
bergerak
Benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Benda
bergerak karna sifatnya.contohnya Meja, kursi, mobil, motor,
komputer,
dll.
b. Benda
bergerak karena ketentuaan. Contohnya Undang-undang, saham,
obligasi,
cek, tagihan-tagihan,dll
2. Benda
tidak bergerak
Benda
tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Tidak
dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan
pemakaian:
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
c. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
v Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
1. Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal
1132 KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupunn yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan
jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b. Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Analisis:
Jadi
dari penjabaran diatas saya dapat menyimpulkan bahwa hukum adalah suatu aturan
yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Didalam hukum tersebut
pun memilik subyek dan obyek hukum. Subyek hukum merupakan pemegang hak dan
kewajiban dalam hukum itu sendiri yang terdiri dari manusia dan badan hukum.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat
dijadikan objek hukum, yang terdiri dari benda bergerak dan benda tak bergerak.
Benda bergerak pun dibagi lagi kedalam benda bergerak karna sifatnya dan benda
bergerak karna ketentuan seperti Undang- Undang. Di dalam hukum pun juga
terdapat hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang yang terbagi
kedalam jaminan umun dan khusu. Jadi terdapat satu kesatuan yang membentuk
hubungan satu sama lain diantara subjek dan objek sehingga terjadilah hukum itu
sendiri.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar