Senin, 14 Maret 2016

Hukum Ekonomi

 Nama   : Sintia Widyo Wati
NPM   : 2A214304
Kelas   : 2EB24

HUKUM EKONOMI
Pendahuluan

Latar Belakang
Perilaku kita diatur oleh aktivitas hukum. Setiap perbuatan hukum adalah perbuatan yang dapat dipertanggung secara hukum dan diakui oleh Negara. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan diakui oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki norma yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam bermasyarakat.

Bukan hukum sosial aja yang gencar diperbincangkan. Dalam urusan perekonomian Negara juga menetapkan suatu aturan atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.       Apa pengertian hukum?
b.      Apa tujuan hukum dan sumber hukum?
c.        Bagaimana kaidah / norma hukum?
d.      Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?


Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian hukum
b.      Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
c.       Untuk mengetahui kaidah / norma hukum
d.      Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi


TEORI DAN ISI
1.      Pengertian Hukum:
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a.       Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b.      Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c.       Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d.      Pengertian hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.       Pengertian hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.       Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1.      Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2.      Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.      Hukum dalam arti kadah atau norma
4.      Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.      Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.      Hukum dalam arti petugas
7.      Hukum dalam arti proses pemerintah
8.      Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9.      Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai


2.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.

Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.

Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.

Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.

Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.

Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.

Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.

Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1.      Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2.      Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3.      Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4.      Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5.      Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6.      Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.


Sumber Hukum
Sumber Hukum pada hakikatnya dapat di bedakan menjadi dua , yaitu :
1.      Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor –faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.

Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan – aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
Yang termasuk dalam kategori faktor kemasyarakatan adalah :
a.       struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.      
b.      kebiasaan atau adat istiadat yang telah melekat pada masyarakat dan berkembang  menjadi aturan dan tingkah laku yang tetap.
c.       Hukum yang berlaku ,yaitu hukum yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
d.      Tata hukum negara-negara lain.
e.       Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
f.       Aneka gejala dalam masyarakat baik yang sudah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi  peristiwa.

2.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukum atau di sebut juga causa efficient. Termasuk dalam sumber hukum formal ialah:
a.       Undang – undang
Undang – undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
b.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.
c.       Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu. Mengapa yurisprudensi menjadi sumber hukum formal. Menurut ketentuan pasal 22 AB jo.pasal 14 UU No.14/1970 bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan perkara,dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya,tetapi justru dia diminta untuk menemukan hukumnya melalui peradilan.
d.      Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian antar negara sebagai sumber hukum formal.
e.       Perjanjian
Perjanjian ( overeenkomst ) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
f.       Doktrin
Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. Seringkali terjadi hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksannya menyebut pendapat sarjana hukum tertentu sebagai dasar pertimbangannya. Dengan demikian maha dapat dikatakan bahwa hakim menemukan hukumnyadalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum formal.                    


3.         Kodefikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a)   Jenis-jenis hukum tertentu
b)   Sistematis
c)   Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a)      Kepasstian hukum
b)       Kesatuan hukum.


4.         Kaedah / Norma
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.       Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b.      Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.       Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d.      Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.


5.         Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.terdiri dari:
a)      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).




Analisis:
Jadi Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan. Hukum itu pun juga memiliki tujuan serta sumber-sumber hukum itu sendiri.
Tujuan hukum yang paling umum adalah untuk mengatur masyarakat dalam melaksankan peraturan. Hukum di Indonesia pun terdapat pada undang-undang. Terdapat pula kodefikasi hukum yaitu pembukuan jenis jenis hukum untuk menjamin adanya kepastian dan kesatuan hukum.


Referensi :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar