NPM :
2A214304
Kelas : 2EB24
HUKUM EKONOMI
Pendahuluan
Latar Belakang
Perilaku kita diatur oleh aktivitas
hukum. Setiap perbuatan hukum adalah perbuatan yang dapat dipertanggung secara
hukum dan diakui oleh Negara. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan
diakui oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki
norma yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam
bermasyarakat.
Bukan hukum sosial aja yang gencar
diperbincangkan. Dalam urusan perekonomian Negara juga menetapkan suatu aturan
atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara
sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a. Apa pengertian hukum?
b. Apa tujuan hukum dan sumber hukum?
c. Bagaimana
kaidah / norma hukum?
d. Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?
Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian hukum
b. Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
c. Untuk mengetahui kaidah / norma hukum
d. Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum
ekonomi
TEORI DAN ISI
1.
Pengertian Hukum:
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih.
Para
ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai
sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a.
Menurut
Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam
anggotanya sendiri.
b.
Menurut
Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan
pada suatu yang benar.
c.
Menurut
Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d.
Pengertian
hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.
Pengertian
hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.
Pengertian
hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1.
Hukum
dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2.
Hukum
dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.
Hukum
dalam arti kadah atau norma
4.
Hukum
dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.
Hukum
dalam arti keputusan pejabat
6.
Hukum
dalam arti petugas
7.
Hukum
dalam arti proses pemerintah
8.
Hukum
dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9.
Hukum
dalam arti jalinan nilai-nilai
2.
Tujuan Hukum dan
Sumber Hukum
Tujuan hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu
ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan
yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat
tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya
hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang
bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak
terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan
terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka
dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari
setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang memiliki
sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh
menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang
ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh
bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu
tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum
yang berlaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang
berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk
reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan
dilakukannya.
Untuk dapat menjaga agar
peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus
dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang
telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas
keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut
bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam
masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni
asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.
Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah
manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah
yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli
mengenai tujuan hukum yaitu:
1.
Tujuan
hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan,
yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya.
Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa
yang tidak adil dan apa yang adil.
2.
Tujuan
Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai
kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau
masyarakat.
3.
Tujuan
hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan
sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4.
Tujuan
hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada
dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia,
semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5.
Tujuan
hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan
keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6.
Tujuan
hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian
hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan
internal pribadi.
Sumber Hukum
Sumber Hukum
pada hakikatnya dapat di bedakan menjadi dua , yaitu :
1.
Sumber
Hukum Materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum.
Faktor –faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor
idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati
oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam
melaksanakan tugasnya.
Faktor
kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan
tunduk pada aturan – aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang
bersangkutan.
Yang
termasuk dalam kategori faktor kemasyarakatan adalah :
a.
struktur ekonomi dan kebutuhan
masyarakat.
b.
kebiasaan atau adat istiadat yang
telah melekat pada masyarakat dan berkembang
menjadi aturan dan tingkah laku yang tetap.
c.
Hukum yang berlaku ,yaitu hukum yang
tumbuh berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut
kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
d.
Tata hukum negara-negara lain.
e.
Keyakinan tentang agama dan
kesusilaan.
f.
Aneka gejala dalam masyarakat baik
yang sudah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
2.
Sumber
Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum
dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukum
atau di sebut juga causa efficient. Termasuk dalam sumber hukum formal ialah:
a.
Undang
– undang
Undang – undang
ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dan mengikat masyarakat
b.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah
perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.
c.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu. Mengapa
yurisprudensi menjadi sumber hukum formal. Menurut ketentuan pasal 22 AB
jo.pasal 14 UU No.14/1970 bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta
memutuskan perkara,dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya,tetapi justru
dia diminta untuk menemukan hukumnya melalui peradilan.
d.
Traktat
Traktat adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian antar negara
sebagai sumber hukum formal.
e.
Perjanjian
Perjanjian (
overeenkomst ) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling
berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
f.
Doktrin
Doktrin adalah
pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim
dalam mengambil keputusannya. Seringkali terjadi hakim dalam memutuskan perkara
yang diperiksannya menyebut pendapat sarjana hukum tertentu sebagai dasar
pertimbangannya. Dengan demikian maha dapat dikatakan bahwa hakim menemukan
hukumnyadalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum
formal.
3.
Kodefikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a)
Jenis-jenis
hukum tertentu
b)
Sistematis
c)
Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a)
Kepasstian
hukum
b)
Kesatuan hukum.
4.
Kaedah / Norma
Norma atau
Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.
Norma adalah
kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu
yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku
sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Norma–norma yang
berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.
Norma
Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang
berasal dari TUHAN.
b.
Norma
Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.
Norma
Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
d.
Norma
Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang
sifatnya mengikat dan memaksa.
5.
Pengertian Ekonomi
dan Hukum Ekonomi
Pengertian ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia,
hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,
dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa,
Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.terdiri
dari:
a)
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Analisis:
Jadi Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan. Hukum
itu pun juga memiliki tujuan serta sumber-sumber hukum itu sendiri.
Tujuan hukum
yang paling umum adalah untuk mengatur masyarakat dalam melaksankan peraturan.
Hukum di Indonesia pun terdapat pada undang-undang. Terdapat pula kodefikasi
hukum yaitu pembukuan jenis jenis hukum untuk menjamin adanya kepastian dan
kesatuan hukum.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar